Liputan6.com, Jakarta: Abu Bakar Baasyir didakwa memberikan bantuan berupa uang kepada para teroris senilai Rp180 juta dan 5000 dolar AS. Baasyir juga didakwa menghimpun dana dari para pengikutnya senilai Rp1,039 miliar lebih untuk membeli senjata api dan amunisi, serta membiayai pelatihan militer di Aceh.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Andi Taufik dalam surat dakwaannya menyebutkan, dana dan senjata yang terkumpul itu digunakan untuk melakukan penyerangan di tiga lokasi umum seperti di Jl Raya Depan Polsek Leupung, penyerangan terhadap aparat kepolisian di daerah Lamkapeu yang mengakibatkan korban jiwa dan luka dari polisi, serta perampokan di Warnet Neunet dan Bank CIMB Niaga Medan.
Dalam surat dakwaannya, JPU mengungkapkan bahwa Abu Bakar Baasyir, Amir Jamaah Anshorud Tauhid (JAT), telah menghasut para anggotanya untuk melakukan fai atau perampokan dengan terlebih dulu membunuh pemilik harta. Dana yang terkumpul itu akan digunakan untuk jihad.
Hasutan itu menurut JPU disampaikan Baasyir saat memberi ceramah khusus di rumah Alex alias Asep alias Gunawan, ketua Asykari (militer) JAT wilayah Sumatera Utara, Juli 2009.
Usai persidangan, salah seorang kuasa hukum Baasyir yakni Ahmad Mihdan, membantah bahwa Baasyir menghasut pengikutnya untuk melakukan fai. "Fai bukan untuk negara aman seperti Indonesia, bahkan Ustaz (Baasyir, red) membantah semua dakwaan JPU, itu mengada ada," ujar Ahmad Mihdan.
Sidang terhadap Abu Bakar Baasyir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/2) ini berlangsung selama kurang lebih 90 menit. Sebelum sidang dimulai, Baasyir sempat memohon kepada majelis hakim untuk mengganti mobil barakuda yang ditumpanginya dengan mobil tahanan biasa.
"Pak hakim saya minta ganti mobil karena saya susah turun. Yang wajar saja pak mobilnya, sepertinya seolah olah densus ini merekayasa kalau saya ini teroris besar," kata Baasyir kepada majelis hakim.
Mendengar permohonan terdakwa itu, majelis hakim kemudian memerintahkan JPU untuk mengganti kendaraan yang ditumpangi Baasyir (72) dengan alasan terdakwa sudah tua. (MLA)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Andi Taufik dalam surat dakwaannya menyebutkan, dana dan senjata yang terkumpul itu digunakan untuk melakukan penyerangan di tiga lokasi umum seperti di Jl Raya Depan Polsek Leupung, penyerangan terhadap aparat kepolisian di daerah Lamkapeu yang mengakibatkan korban jiwa dan luka dari polisi, serta perampokan di Warnet Neunet dan Bank CIMB Niaga Medan.
Dalam surat dakwaannya, JPU mengungkapkan bahwa Abu Bakar Baasyir, Amir Jamaah Anshorud Tauhid (JAT), telah menghasut para anggotanya untuk melakukan fai atau perampokan dengan terlebih dulu membunuh pemilik harta. Dana yang terkumpul itu akan digunakan untuk jihad.
Hasutan itu menurut JPU disampaikan Baasyir saat memberi ceramah khusus di rumah Alex alias Asep alias Gunawan, ketua Asykari (militer) JAT wilayah Sumatera Utara, Juli 2009.
Usai persidangan, salah seorang kuasa hukum Baasyir yakni Ahmad Mihdan, membantah bahwa Baasyir menghasut pengikutnya untuk melakukan fai. "Fai bukan untuk negara aman seperti Indonesia, bahkan Ustaz (Baasyir, red) membantah semua dakwaan JPU, itu mengada ada," ujar Ahmad Mihdan.
Sidang terhadap Abu Bakar Baasyir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/2) ini berlangsung selama kurang lebih 90 menit. Sebelum sidang dimulai, Baasyir sempat memohon kepada majelis hakim untuk mengganti mobil barakuda yang ditumpanginya dengan mobil tahanan biasa.
"Pak hakim saya minta ganti mobil karena saya susah turun. Yang wajar saja pak mobilnya, sepertinya seolah olah densus ini merekayasa kalau saya ini teroris besar," kata Baasyir kepada majelis hakim.
Mendengar permohonan terdakwa itu, majelis hakim kemudian memerintahkan JPU untuk mengganti kendaraan yang ditumpangi Baasyir (72) dengan alasan terdakwa sudah tua. (MLA)
0 komentar:
:18 :19 :20 :21 :22 :23 :24 :25
:26 :27 :28 :29 :30 :31 :32 :33
:34 :35 :36 :37 :38 :39
Posting Komentar